Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai MUKMIN
NIP: -

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa; menetapkan APB Desa;
  5. Membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  6. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa dan mengembangkan sumber pendapatan desa;
  7. Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa; mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
  8. Memanfaatkan teknologi tepat guna; mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  9. Mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
  10. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;