Tentang Kami

Arah Kebijakan dan Konsep Dasar Pemerintah Desa Brokoh Tahun 2019 - 2026

Konsep Partisipasi sebagai sebuah pendekatan dalam perecanaan pembangunan masyarakat sebenarnya telah muncul pada awal tahun 1980-an. Persoalannya adalah dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan makna. Partisipasi hanya digunakan sebagai label terhadap peran serta masyarakat, tanpa menyentuh substansi peran serta itu sendiri. Selama ini, peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan misalnya, hanya cukup dilihat dari kehadiran yang dianggap sebagai legitimasi atas segala keputusan yang telah ditentukan sebelumnya. Intinya, masyarakat mau tidak mau tanpa bisa menyampaikan pendapat harus menerima program pembangunan yang belum tentu menjadi kebutuhan mereka.

Sebuah langkah yang sangat fundamental yang patut dicatat dalam sejarah keberhasilan Pemerintahan Desa Brokoh adalah dilaksanakannya penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan pendekatan Program dasar Pembangunan Partisipatif (PDPP). Program Dasar Pembangunan Partisipatif sendiri adalah sebuah program yang mendasari dan sekaligus memberi kerangka bagi berbagai upaya pembangunan  dalam memobilisasi sumberdaya sesuai dengan semangat otonomi desa. PDPP memberikan pendekatan yang sistematis dan terarah menuju pencapaian kinerja pembangunan yang berkelanjutan. PDPP menggunakan pendekatan perencanaan partisipatif, yang bertitik tolak dari aspirasi kebutuhan dan kemampuan masyarakat setempat.

Pelaksanaan pembangunan desa harus dilaksanakan secara terarah, terpadu, efektif, dan efisien untuk bisa mencapai hasil yang optimal sesuai dengan visi dan misi pembangunan desa serta dapat dinikmati secara lebih merata dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat desa Brokoh sebagai wujud peningkatan kesejahteraan lahir dan batin. Keberhasilan pembangunan Desa Brokoh sangat ditentukan oleh peran serta aktif masyarakat, sikap mental, tekad, semangat, ketaatan serta disiplin aparatur pemerintah desa dalam mewujdkan pemerintah yang kuat, bersih dan berwibawa (Good Governance).